Pengertian Amdal, UKL-UPL dan SPPLH...
Amdal
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengembalian keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
UKL-UPL
UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
SPPLH
SPPLH adalah Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan atau pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatan diluar uasaha atau kegiatan yang wajib AMADAL atau UKL-UPL.
Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengembalian keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
UKL-UPL
UKL-UPL adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
SPPLH
SPPLH adalah Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan atau pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatan diluar uasaha atau kegiatan yang wajib AMADAL atau UKL-UPL.
Advertisement