Pengertian Amdal, UKL-UPL dan SPPLH

Pengertian Amdal, UKL-UPL dan SPPLH...
Amdal
Amdal
adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengembalian keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

UKL-UPL
UKL-UPL
adalah Pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

SPPLH
SPPLH
adalah Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan atau pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatan diluar uasaha atau kegiatan yang wajib AMADAL atau UKL-UPL.
Advertisement

© 2014 Blognya Cep Ruddi - ALL RIGHTS RESERVED
Template By FIANESIA Diberdayakan oleh Blogger