Aturan Baru Registasi Kartu SIM

Aturan Baru Registasi Kartu SIM...
Aturan Baru Registasi Kartu SIM

Aturan Baru Registasi Kartu SIM. Seiring banyaknya penyalahgunaan kartu sim yang digunakan untuk SMS spam atau yang lainnya, maka dari itu Kementrian Komunikasi dan Informatika membuat peraturan baru mengenai perubahan dalam pembelian kartu perdana prabayar. Dimana sekarang setiap pembeli kartu perdana prabayar, wajib membawa identitas resmi yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, Kartu Pelajar dsb) saat membeli kartu perdana prabayar dan proses registrasi akan dilakukan oleh penjual kartu perdana.

Registrasi Kartu SIM


Saat transaksi pembelian kartu perdana, data diri pembeli akan di catatat oleh penjual untuk proses registrasi kartu perdana. Setelah proses registrasi selesai, maka kartu perdana sudah dapat digunakan.

Kewajiban registrasi kartu perdana ini telah di atur dalam Peraturan Mentri Nomor 23/Komenkoinfo/10/2005. Dan muali berlaku pada tanggal 15/12/2015.
Dengan keluarnya peraturan ini, diharapkan pendataan yang lebih terverifikasi sehingga akan mencegah penyalahgunaan pengguna nomor prabayar seperti SMS Spam dan pencegahan tindak pidana.
Advertisement

© 2014 Blognya Cep Ruddi - ALL RIGHTS RESERVED
Template By FIANESIA Diberdayakan oleh Blogger